Artikel
Profil PPID
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Pagi di Ruang Lurah: Ahli Waris Tanda Tangan, Tetangga Ikut Menjadi Saksi
Dari Influenza hingga Keamanan Lingkungan: Para Ketua RT, RW, dan Kader Posyandu Kebomas Berkumpul dalam Sosialisasi Desa Siaga
Menjadi Saksi Sebuah Amanah: Penandatanganan SKW di Ruang Lurah Kebomas
Dari Halaman Rumah Warga: Plt Lurah Kebomas Hadiri Pengukuran Ulang Tanah oleh BPN
Belajar Menjadi Kelurahan yang Ramah bagi Anak: Staf Kebomas Ikuti Monev Kabupaten Layak Anak
Peta Tua dan Layar Laptop: Kelurahan Kebomas Ikut Mengukuhkan Batas Wilayah
Duduk Satu Meja Membahas Batas Wilayah, Kelurahan Kebomas Hadir di Pemkab Gresik
PELANTIKAN KETUA RT DAN RW PERIODE 1 JANUARI 2026 S/D 30 DESEMBER 2030
Malam Selawe di Kebomas Gresik 2026: Persiapan Menyambut Tradisi Bulan Ramadan
Kegiatan Senam Irama Bersama Di Kelurahan Kebomas Yang Melibatkan Mahasiswa KKN BBK 3 UNAIR
Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan Kebomas 2024 berhasil terlaksana
Posyandu Lansia : Upaya Masyarakat Peduli Kesehatan Bersama
PEMBAGIAN BANTUAN PANGAN (BERAS 10Kg DARI KEMENSOS UNTUK WARGA KELURAHAN KEBOMAS
PT Kawasan Industri Gresik Salurkan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Kaum Dhuafa di Kelurahan Kebomas
Penyaluran Bingkisan Anak Yatim dari PT KAYAKU
Survey Rutilahu Program Kodim di RW 02 Kelurahan Kebomas
Sinergi Pengabdian, Kantor Kecamatan Kebomas Jadi Pusat Expo KKN BBK 8
Pojok Baca & Lorong Narasi
Plt Lurah Kebomas Dampingi Penandatanganan Surat Keterangan Waris

